Secara
garis besar ada perbedaan mendasar antara Paytren dengan bisnis MLM yang lain.
Hal ini perlu dijelaskan karena pada dasarnya Paytren adalah bisnis yang memakai
sistim MLM, Tapiii...... Tidak semua MLM itu diharamkan, karena MLM hanya
sebuah sistem penjualan (marketing system) dan yang membuat haram itu adalah
tergantung dari beberapa hal..
karena ternyata ada beberapa MLM yang tidak menjual produk, biasanya disebut money game (permainan uang), karena berupa penipuan yang nyata.
karena ternyata ada beberapa MLM yang tidak menjual produk, biasanya disebut money game (permainan uang), karena berupa penipuan yang nyata.
Satu hal yang
menjadi dasar beberapa pihak mengharamkan MLM adalah adanya sistem Tutup Poin
yang pasti akan menyebabkan ishrof yaitu membeli barang yang tidak diperlukan
sehingga barang menjadi menumpuk dan akhirnya akan mengarah pada kemubadziran
serta hilangnya antaradlin yaitu unsur kerelaaan dan keikhlasan, karena
sifatnya terpaksa dengan tujuan untuk mendapatkan bonus.
Di bisnis Paytren ini TIDAK ADA yang namanya tutup Poin /
kewajiban belanja bulanan untuk syarat mendapatkan bonus dan tidak ada target
bulanan !
Hal ini sesuai dengan fatwa MUI yang dikeluarkan dikota Bandung dengan nomor : 291/MUI-KB/E.1/VII
Jadi sesuai dengan fatwa MUI diatas ,VSI / Paytren memasarkan produknya dengan sistem penjualan berjenjang hukumnya SAH DAN HALAL , adanya bonus yang dijanjikan disamakan dengan ju'alah.
.
Hal ini sesuai dengan fatwa MUI yang dikeluarkan dikota Bandung dengan nomor : 291/MUI-KB/E.1/VII
Jadi sesuai dengan fatwa MUI diatas ,VSI / Paytren memasarkan produknya dengan sistem penjualan berjenjang hukumnya SAH DAN HALAL , adanya bonus yang dijanjikan disamakan dengan ju'alah.
.